JAKARTA,iNews.id – Usia pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK diatur oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terkait usia pensiun PNS ternyata juga berbeda-beda sesuai dengan jabatannya.
Seperti misalnya usia pensiun PNS yang menduduki jabatan administrasi berbeda dengan jabatan fungsional.
Berikut BUP PNS baik jabatan administrasi hingga jabatan fungsional yang dirangkum pada Rabu (12/1/2022).
Ketentuan itu diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30 I V.1 I9-2 199 dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2017 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait