Dipanggil Kejagung, Maqdir Ismail Diminta Bawa Uang 27 M yang Pernah Diterima Dito Ariotedjo

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Kejagung memanggil Maqdir Ismail untuk membawa uang 27 miliar soal kasus BTS Kemenkominfo. (Foto: Antara).

Dalam persidangan pada hari Selasa, 4 Juli 2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Maqdir Ismail menyatakan bahwa ada pihak swasta yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar secara tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

"Ada yang menyerahkan (kepada kami) dan menerimanya ada dari kantor kami," kata Maqdir di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Maqdir tidak menjelaskan dengan jelas siapa yang telah menyerahkan uang tersebut. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya memang berniat untuk mengembalikannya ke Kejaksaan Agung. 

"Akan kami serahkan ke Kejaksaan," katanya," katanya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network