Kembali Gelar Demonstrasi, SEMARA Desak ESDM Cabut IUP CV Rezky Utama

Muhammad Rio Alfin Pulungan
SEMARA menggelar demonstrasi di depan gedung Ditjen Minerba dan Kemenhub, Jumat (7/7/2023). Mereka menuntut Ditjen Minerba tak menerbitkan RKAB CV Rezky Utama. (Foto: Dok. SEMARA).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMARA), kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) dan gedung Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Jum’at (7/7/2023).

Mereka mendesak Dirjen Minerba, Rida Mulyana, untuk menolak Penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) CV Rezky Utama serta mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya yang berada di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Presidium SEMARA, Ahmad, mengatakan pihaknya meminta Rida Mulyana untuk tidak menerbitkan RKAB serta memberikan rekomendasi pencabutan IUP CV Rezky Utama kepada pemerintah. 

Pasalnya, kata dia, CV Rezky Utama yang berkolaborasi bersama Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) dalam melakukan ilegal mining dan penjualan ore nikel tanpa mengantongi izin RKAB dan izin lainnya.

“Kami menduga CV Rezky Utama yang berkolaborasi bersama Perusaahan Tambang Nusantara melakukan pengangkutan maupun penjualan ore nikel ilegal di Morowali Utara dan dibekengi oleh oknum-oknum yang memiliki jabatan strategis di pemerintahan. Sehingga mereka dengan leluasa melakukan aktivitas pertambangan walaupun belum mengantongi RKAB. Untuk itu kami mendesak Dirjen Minerba agar menolak penerbitan RKAB serta mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP CV Rezky utama kepada pemerintah," kata Ahmad.

Ahmad mengatakan pihaknya telah menggelar aksi ketiga kalinya di depan gedung Dirjen Minerba dengan kasus yang sama. Ia meminta Rida Mulyana agar segera memenuhi tuntutan mereka.

"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi makan pekan depan kami akan kembali dengan tuntutan meminta Menteri ESDM RI untuk mencopot Dirjen Minerba yang kami nilai tidak mampu menjalankan tugasnya," kata Ahmad.

Sementara itu, Bagian Perancangan RKAB Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Gita, saat menerima masa aksi menjelaskan, memang betul CV Rezky Utama belum memiliki RKAB.

"Kami akan melakukan pengecekan di lapangan dan melakukan pembinaan serta teguran apabila di lapangan kami dapati seperti apa yang adik-adik sampaikan. Untuk tuntutan adik-adik terkait menolak penerbitan RKAB dan rekomendasi pencabutan IUP dari CV Rezky Utama akan kami pelajari terkait regulasi maupun aturan dari Kementerian ESDM RI,">

Di Kemenhub, massa aksi menyampaikan kabar soal aktivitas pengangkutan maupun penjualan hasil pertambangan ilegal dari CV Rezky Utama yang diduga ada campur tangan Kepala Syahbandar Kolonodale dengan tetap mengeluarkan Surat perintah berlayar (SPB). 

Pihaknya meyakini bahwa Kepala Syahbandar pasti mengetahui cargo/ore nikel tersebut ilegal.

Saat menemui massa aksi, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha Tjahjagama, mengatakan pihaknya akan segera memastikan tindakan Kepala Syahbandar Kolonodale masuk sebagai penyalahgunaan wewenang atau tidak.

“Untuk penindakan terhadap Kepala Syahbandar Kolonodale yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang akan segera kami periksa apakah masuk kategori penyalahgunaan wewenang atau tidak," katanya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network