LSI: 90% Lebih Masyarakat Puas, Erick Thohir Dinilai Sukses Bawa Perubahan Sepak Bola Indonesia

Lusius Genik N.L.
LSI: 90% Lebih Masyarakat Puas, Erick Thohor Dinilai Sukses Bawa Perubahan Sepak Bola Indonesia. (Foto: Dok MPI)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan kepuasan terhadap Erick Thohir selaku ketua umum PSSI sebesar 90,4 persen, itu dikomposisikan dengan 32,7 persen publik yang merasa sangat puas, dan 57,7 persen cukup puas. Yang kurang puas 4,4 persen, tidak puas 0,6 persen dan 4,7 persen tidak menjawab.

Angka kepuasan itu berasal dari 50 persen masyarakat yang tahu Erick Thohir menjabat sebagai Ketua Umum PSSI sejak Februari lalu. "Sementara yang 50 persen lainnya, tidak tahu. Ini menjadi masukan bagi Pak Erick Thohir," kata Djayadi Hanan.

Mayoritas responden juga mendukung upaya Erick memberantas mafia bola. Bentuk hukuman terbanyak yang dianggap cocok untuk mafia bola adalah tidak boleh lagi terlibat di sepak bola dan hukuman penjara. "Dua bentuk hukuman itu, paling banyak dipilih responden, dibanding bentuk hukuman lain seperti pembekuan sementara dan denda," ucap Djayadi.

Diketahui, survei ini dilakukan pada 1-8 Juli 2023, dengan melibatkan 1.242 responden. Populasi sampel adalah warga Indonesia berusia 17 tahun ke atas, atau sudah menikah dan memiliki telepon/cell phone. Mencakup sekitar 83 persen dari total populasi nasional.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD) atau pembangkitan nomor telepon secara acak. Margin of error survei diperkirakan ±2.8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling. Responden diwawancarai lewat telepon oleh pewawancara terlatih.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network