CIBINONG, BOGOR - Polres Bogor berhasil menangkap para mafia tanah yang melakukan jual beli aset negara. Mafia tanah ini membobol aset negara hingga Rp15 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, dalam tiga kali pengungkapan terhadap kasus mafia tanah ini, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 6 orang tersangka.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi tanggal 2 November 2021 yang dilaporkan Ahmad Khoerurizal ( 46) atas dugaan pemalsuan surat dari DJKN RI Perihal Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir.
“Atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan, dan berhasil diamankan 2 orang tersangka yang masing masing berinisial AS (54) tahun dan DH (44) tahun,” kata AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan persnya di Mako Polres Bogor, Jalan tegar Beriman, Kamis (13/1/2022),
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait