“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1-2 , dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Para pelaku lain, kita kenakan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
