Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan bahwa pemilu yang kompleks membutuhkan kolaborasi dari semua pihak. Pemilu bukan hanya soal prosedur, tetapi juga harus mewujudkan substansi dari penyelenggaraannya.
"Pemilih tidak ingin pemilu hanya menjadi acara formalitas semata, kami ingin adanya substansi yang nyata," katanya.
Oleh karena itu, ada lima prasyarat yang diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang substansial. Pertama, kerangka hukum pemilu yang demokratis. Kedua, penegakan hukum yang efektif dan adil berdasarkan aturan tersebut.
Ketiga, penyelenggara pemilu yang integritas, sehingga dapat mengatasi berbagai kekurangan melalui langkah-langkah progresif. Keempat, peserta pemilu yang kompetitif, bukan saling membenarkan pelanggaran, tetapi saling mengawasi. Pengawasan paling efektif dilakukan oleh peserta pemilu itu sendiri.
Terakhir, pemilih yang berdaya dan terinformasi dengan baik. Pemilih harus mendapatkan informasi yang kredibel agar tidak mudah diprovokasi oleh hoaks dan fitnah di media sosial.
"Ketika politisi duduk bersama, mereka memberikan teladan soal bagaimana mengakses informasi yang benar, jauh dari disinformasi dan hoaks," kata Titi.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait