Mahkamah Agung Larang Pengadilan Beri Izin Pernikahan Beda Agama

Lusius Genik N.L.
Ilustrasi foto pernikahan.

JAKARTA, iNewsBogor.id - Mahkamah Agung (MA) melarang hakim untuk memberikan izin pencatatan pernikahan bagi umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan," Demikian bunyi SEMA yang ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dikutip Rabu (19/7/2023). 

SEMA ini mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum yang dianut tiap individu, baik dalam agama maupun kepercayaan.

Ketentuan ini merujuk dan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Huruf f Undang-undangnya Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network