"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi poin dua SEMA tersebut.
SEMA ini diterbitkan buntut dari langkah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bintang AL yang memberikan izin pernikahan beda agama.
Pasangan yang mengajukan permohonan pernikahan beda agama itu, yakni JEA dan SW.
Kedua terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) lantaran JEA beragama Kristen, sementara SW beragama Islam.
Setelah mengajukan permohonan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst pada 5 April 2023, keduanya pun diizinkan untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
"Memberi izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat," ucap Bintang AL saat membacakan putusan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2024).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait