Fakta-fakta Sindikat TPPO Jual Ginjal ke Kamboja: Korban Lulusan S2 Hingga Omzet Puluhan Miliaran

Lusius Genik N.L.
Sindikat TPPO Jual Ginjal Ke Kamboja ditangkap polisi. Pelaku berjumlah 12 orang. dua diantaranya adalah oknum pegawai imigrasi dan polisi.

JAKARTA, iNewsBogor.id – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal manusia ke Kamboja. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Satu dari belasan tersangka itu merupakan polisi berpangkat Ajun inspektur Dua (Aipda) berinisial M.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, 9 tersangka ditangkap di dalam negeri, 1 tersangka ditangkap di Kamboja, dan dua tersangka merupakan oknum instansi dan polisi.

Peran para tersangka sindikat TPPO jual ginjal ke Kamboja ini berbeda-beda. 9 tersangka yang berada di dalam negeri bertugas merekrut, menampung, dan mengurus perjalanan para calon korban. Satu tersangka di Kamboja berperang sebagai penghubung dengan rumah sakit setempat, lalu dua tersangka oknum instansi dan polisi berperan meloloskan para calon korban dalam proses imigrasi.

Berikut Fakta-fakta Pengungkapan Kasus Sindikat TPPO Jual Ginjal:

9 Tersangka Bekas Pendonor

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, dari 12 tersangka yang sudah ditangkap, 9 di antaranya merupakan eks pendonor ginjal.

“Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat. Dari 10 ini, 9 adalah mantan pendonor,” ujar Hengky dikutip dari tayangan YouTube iNewsOfficial, Jumat (21/7/2023).

Guru Hingga Lulusan S2 Jadi Korban, Motifnya Ekonomi

Hengky menuturkan bahwa para korban memiliki status yang beragam, mulai dari guru hingga lulusan S2 dari universitas ternama. Kemudian, ada juga korban yang berstatus sebagai buruh, sekuriti, dan lain-lain. Motif para korban mendonorkan ginjalnya yakni kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Hasil pemeriksaan sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi. Sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban, pedagang, guru provat. Calon pendonor ini ada S2 dari unversitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya,” tuturnya.

Rekrut Korban Dari Facebook dengan Iming-iming Rp 135 Juta

Sindikat TPPO jual ginjal ke Kamboja ini merekrut korbannya dengan dua cara. Pertama, mereka merekrut calon korban melalui platform Facebook. Di sana, mereka membuat dua grup komunitas, yakni ‘Donor Ginjal Indonesia’ dan ‘Donor Ginjal Luar Negeri.’

“Para korban diming-imingi keuntungan Rp 135 juta. Kemudian mereka juga merekrut dari mulut ke mulu, di sini ada yang spesifik ternyata dari pendonor berubah jadi perekrut,” tutur Hengky.

Beroprasi Sejak 2019, Omzet Sindikat TPPO Jual Ginjal Rp 24,4 M

Sindikat ini telah berperan secara aktif menjual organ ginjal ke Kamboja sejak tahun 2019. Hengky mengatakan, keuntungan yang didapat dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp24,4 miliar.

“Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 milair,” kata Hengky.

Transaksi Organ Ginjal Berlangsung di RS Pemerintah Kamboja

Kadivhubiter Mabes Polri, Irjen Krishna Murti mengungkapkan bahwa praktik jual beli organ ginjal berlangsung di sebuah rumah sakit milik pemerintah di Kamboja.

“Tindak pidan aini terjadi di rumah sakit yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea,” tuturnya kemarin.

“Karena transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi. Bahkan kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja,” sambungnya.

Oknum Polisi Terima Rp612 Juta, Oknum Imigrasi Terima Rp3,5 Juta

Polisi turut mengungkapkan peran Aipda M dalam upayanya merintangi penyidikan atas kasus sindikat TPPO perdagangan organ ginjal ini. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Heryadi mengatakan, Aipda M sempat menyuruh sindikat penjualan ginjar untuk menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak kepolisian.

Selain merintangi penyidikan, Aipda M mendapat bayaran sebesar Rp 612 juta untuk upayanya melindungi sindikat TPPO ini.

 

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network