BOGOR, iNewsBogor.id - Badan Musyawarah Perguruan Sekolah Swasta (BMPS) Kabupaten Bogor memprotes keras kebijakan pelaksanaan PPDB tahun 2023 tingkat SD dan SMP. Pasalnya pelaksanaan PPDB telah melanggar Permendikbud No.1 tahun 2021 dan juklak PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Salah satu peraturan yang dilanggar diantaranya rombel perkelas melebihi aturan yang di tetapkan.
Ketua BMPS Kabupaten Bogor Agus Sriyanta menjelaskan dalam pelaksanaan PPDB 2023 pihaknya banyak mendapat pengaduan dari masyarakat dan sekolah swasta yang ada di kabupaten Bogor.
"Aduan tersebut kami tampung dan kami langsung mengeluarkan protes ke Pemkab Bogor dengan mengirimkan surat protes kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan nomor 29/BMPS/6/VII/2023," kata Agus.
Agus menjelaskan salah satu perturan menteri pendidikan yang dilanggar adalah jumlah rombel tingkat SD 32 siswa dan SMP 36 siswa namun faktanya di lapangan ditemukan jumlah rombel bisa berjumlah 45 siswa perkelas.
Ketua MBPS Kabupaten Bogor, Agus Sriyanta. (Foto: iNewsBogor.id/Ist.)
"Harusnya ini tidak terjadi jika aturan di taati dan pengawasan dari Pemkab Bogor serius dilakukan dan jika dipaksakan maka pembelajaran dengan jumlah murid yang banyak perkelasnya tidak baik buat anak," jelas Agus.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait