"Ketiga tersangka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan," jelas Dhoni.
Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ketika tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasusnya masih penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait