3 Pemuda di Bogor Diamankan Polisi, Diduga Gilir Anak di Bawah Umur

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi pencabulan.(Foto:Dok Inews.id)

"Ketiga tersangka diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan," jelas Dhoni.

Kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ketika tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kasusnya masih penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
 



Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network