JAKARTA, iNewsBogor id - Bareskrim Polri telah secara resmi menahan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun yang menjadi tersangka kasus penodaan agama. Penahanan tersebut berlangsung di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhitung hari ini dan akan berlangsung selama 20 hari hingga tanggal 21 Agustus 2023.
"Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) siang.
Ia mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka kasus penodaan agama sebelum melakukan penahanan.
"Setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan. Hasil dari pemeriksaan tersebut, bersama dengan gelar perkara yang melibatkan beberapa divisi Polri, menyebabkan Panji dianggap sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI.
Panji Gumilang dijerat dengan beberapa pasal, yaito Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait