Kasus ini berawal saat Kementerian ESDM hendak merealisasikan pembayaran tunjangan kinerja sebesar Rp 221,9 miliar selama tahun 2020-2022, namun para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran yang menyebabkan kerugian negara.
Para tersangka di antaranya adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS), serta beberapa nama lainnya.
Mereka disangkakan melanggar UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait