JAKARTA, iNewsBogor.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam dan Siber, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, menanggapi berita yang ramai mengenai pernyataan pengamat politik, Rocky Gerung, yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Menurut Susaningtyas, pernyataan Rocky telah melampaui kritik dan justru dianggap sebagai ujaran kebencian.
"Apa yang disampaikan Rocky Gerung tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik, dan bahkan sudah masuk ke kategori ujaran kebencian," kata Nuning kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Nuning, sapaan akrabnya, memahami kemarahan para pendukung Jokowi yang melaporkan Rocky ke polisi karena perang kognitif dalam politik menjelang pemilu sering terjadi.
Menurutnya, ungkapan yang memprovokasi emosi sering digunakan oleh lawan untuk menguji kesabaran.
"Dalam dinamika politik mendekati pemilu memang perang kognitif kerap terjadi. Ungkapan yang mengundang emosi justru dipakai lawan untuk menguji kesabaran," kata Nuning.
Susaningtyas menekankan pentingnya penanganan yang tepat terhadap maraknya perang kognitif dan perang persepsi agar tidak menyebabkan disintegrasi bangsa.
Dia juga menegaskan penegak hukum takk boleh campur tangan dengan kepentingan politik sementara, karena masalah ini bukan hanya tentang penghinaan terhadap Jokowi sebagai pribadi, tetapi juga sebagai simbol negara.
"Aparat penegak hukum jangan tinggal diam dan mencampur adukan dengan kepentingan politik sementara. Ini masalah penghinaan yang mencederai Presiden sebagai simbol negara bukan semata Jokowi pribadi," kata Nuning.
Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Laporan tersebut diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan diterima dengan nomor registrasi LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
Rocky dan Refly dilaporkan dengan mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait