"Teriakan korban meminta tolong dengan respon yang cepat dapat mengamankan pelaku di bawah umur yang hampir dikeroyok massa," jelas Andri.
Remaja tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Cileungsi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 368 KUHP.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Cileungsi, kita masih mintai keterangan termasuk saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait