Disinggung soal adanya rekomendasi perbaikan, Agus menjelaskan akan dilakukan secara menyeluruh mulai meningkatkan keterlibatan, tanggungjawab dan akuntabilitas para atasan/leader didalam isu-isu terkait HSE ditempat kerja.
"Memastikan semua leader hadir di area kerja dan menjadikan HSE sebagai isu yang menjadi topik wajib di setiap meeting di lapangan. Mereview semua area kerja dan aktivitas yang memiliki potensi resiko tinggi terjadi kecelakaan serta memastikan mereka yang bekerja di area tersebut memiliki kompetensi yang diperlukan agar meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja," bebernya.
Ditanya sanksi, Agus menegaskan sanksi terberat bagi pelanggaran safety culture baik dalam penggunaan APD atau SOP adalah pemutusan hubungan kerja.
"Sanksi dari teguran lisan sampai pemecatan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Tentunya untuk proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum jika dalam pelanggaran safety culture itu ada dugaan unsur pidananya," tutup Agus.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan PPLI merespon kecelakaan kerja yang dialami karyawannya beberapa bulan lalu di Riau.
"Sisi positif atas kejadian itu, PPLI memperkuat safety culture di kalangan karyawan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi," imbuh Manager Humas dan Legal PPLI, Arum Tri Pusposari menambahkan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait