BOGOR, iNewsBogor.id - Kabel fiber optik semrawut berantakan di Kota Bogor membuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan menindak tegas pemilik kabel fiber optik. Apabila tidak kunjung dirapihkan, kabel tersebut akan diputus oleh petugas.
"Kalau memang mereka tidak ada yang mengaku itu kabelnya punya siapa, tidak mau angkat atau mengganti tiangnya kita yang eksekusi," kata Kadis PUPR Kota Bogor Rena Da Frina, Minggu (6/8/2023).
Kata dia, 30 persen kabel yang semerawut di Kota Bogor adalah kabel bekal atau sudah tidak terpakai. Kabel-kabel itu diduga sengaja tidak dirapihkan oleh para pemilik untuk menghemat ongkos bongkar.
"Jadi kayak kabel-kabel sampah. Nah mereka mungkin efisiensi untuk biaya pemeliharaan, jadi mereka gak ngangkat kabel itu. Mereka lilitkan saja. Mau di pagar, mau di tiang. Itu sebenarnya kabel-kabel yang memang sampah," ungkap Rena.
Sehingga, diharapkan para pemilik untuk segera merapikan kabel-kabel yang dinilai semerawut di Kota Bogor. Hal ini dilakukan sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Utilitas yang sedang digodok.
"Bertahap kita komunikasikan ke pemilik provider ketika kita mau perapihan sambil menunggu perda utilitas itu digodog. Mudah-mudahan akhir tahun ini beres. Jadi ini semacam shock terapy dan sudah beberapa titik kita lakukan," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
