JAKARTA, iNewsBogor.id - Pasca diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Padahal, kejelasan terhadap posisi Airlangga dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 6,47 triliun ini sangat diharapkan publik, agar alur kasus tersebut bisa ditangani dengan baik.
Sebagaimana diketahui, Airlangga Hartarto disebut sebagai pihak yang memberikan izin kepada korporasi untuk melakukan ekspor CPO ke luar disaat dalam negeri kesusahan minyak goreng berbulan-bulan.
Menanggapi keterlibatan Airlangga Hartarto, Koordinator BEM Nusantara Ahmad Faruuq mengatakan, Kejagung tidak hanya menelusuri keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi minyak goreng ini, tetapi juga mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap ketua umum Partai Golkar tersebut, agar publik mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam tindakan melawan hukum itu.
“Keputusan kejaksaan Agung dalam pengambilan keputusan terkait Airlangga selaku menteri koordinator perekonomian yang terbukti bersalah dalam pengambilan keputusan harus segera di publikasi, agar masyarakat sipil segera mengetahui apakah benar bersalah atau tidak,” Ahmad Faruq kepada wartawan, Rabu (9/8).
Dalam pendalaman kasus korupsi CPO ini, kata Ahmad Faruuq, Kejagung harus lebih jauh menelusuri keterlibatan-keterlibatan korporasi dan pejabat lain yang turut terlibat, khususnya di Kementerian Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait