Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Ade Yasin sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023. Ade diberhentikan setelah putusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemendagri nomor 100.2.1.3-3178 tahun 2023 dan ditandatangani oleh Kabiro Umum Evan Nur Setya Hadi. SK Kemendagri itu terbit merujuk pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 834 K/Pid.sus/2023 Tanggal 7 Maret 2023 yang menolak permohonan Kasasi dari pemohon Ade Yasin yang terjerat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Dalam SK Kemendagri Iwan Setiawan sebagai wakil Bupati Bogor ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bogor. Masih ada sisa empat bulan bagi Iwan Setiawan menjadi Bupati Bogor definitif hingga akhir masa jabatannya di bulan Desember 2023.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait