Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan sebagai upaya yang diperkenankan secara hukum. Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah, yang terjadi dan menimpa kliennya berlokasi di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, saat proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya.
"Kami berharap bahwa tempat ini (Pengadilan Negeri Klaten) bisa menjadi tempat mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga tentunya ketika ada perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati. Selama ini klien kami juga tidak tahu (harus) tinggal dimana bersama beberapa warga yang lain. Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasalahan ini. Sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara bertanggungjawab,” ujar Setyo Hadi Gunawan pada awak media, Jumat, (15/9/2023).
Diketahui pula, selain Hartana ternyata masih terdapat 5 (lima) warga lainnya di lokasi sama Desa Pare, juga belum sepakat dan belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR).
Tim kuasa hukum Hartana, usai melayangkan gugatan di PN Klaten, Jawa Tengah. (Foto : Istimewa)
Tim kuasa hukum menjelaskan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah. Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Dan secara prinsip, materi gugatan akan disampaikan pihaknya, saat proses persidangan nanti.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait