Tak Terima Rumahnya Dirobohkan Dampak Jalan Tol Solo-Yogya, Warga Gugat Jokowi Rp 150 Miliar

Martin
Tak Terima Rumahnya Dirobohkan Dampak Jalan Tol Solo-Yogya, Warga Gugat Jokowi Rp 150 Miliar. (Foto : Istimewa)

KLATEN, iNewsBogor.id – Hartana, warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, melalui Kuasa Hukum melayangkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia, Jum'at (15/9) siang. Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ia layangkan menyusul tindakan sepihak pembogkaran rumah yang ia tinggali bersama keluarga dampak jalan tol Solo-Jogya.

Hartana merasa dirinya dan keluarga tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya. Tindakan pembongkaran atas rumahnya terjadi 10 Mei 2023 lalu.

Tidak hanya Presiden, 4 (empat) pihak lainnya juga turut digugat masing masing Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten. Para pihak digugat agar membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng senilai Rp150 miliar.

Diketahui, tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana dalam hal ini Kantor SHG and partner dari Yogyakarta, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, telah diregistrasi dengan Nomor 113/Pdt.G/2023/PN Klaten, diterima pihaknya, Jumat, (15/9/2023) siang.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network