Pertentangan Norma
Terhadap permohonan para Pemohon ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya mengatakan pentingnya para Pemohon mempertegas pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang terdapat pada UUD 1945, dan bukan dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Sebab kewenangan MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan permohonan harus dibuat secara tepat, mulai dari objek, kewenangan Mahkamah dengan dasar hukumnya, alasan permohonan, dan petitum.
“Dalam alasan permohonan terdapat uraian tentang pertentangan pasal yang diujikan dengan pasal dalam UUD 1945, koheren atau tidak dengan apa yang diinginkan serta hal yang ada pada norma tersebut,” sampai Arief.
Sedangkan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menekankan perlunya kejelasan dari kedudukan hukum Pemohon yang mewakili badan hukum yang diwakilinya. Sehingga terdapat kerugian konstitusional yang dialaminya, bukan hanya kerugian ekonomi yang dialami saja dari suatu kasus konkret.
Pada penghujung persidangan, Hakim Konstitusi Manahan menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.
Editor : Lusius Genik NVL
Artikel Terkait