Pelaut Awak Kapal Perikanan Masuk Pekerja Migran, AP2I dan Agen ABK Keberatan

Patris Arifin
Awak kapal perikanan. (Foto: Greenpeace).

Pemohon II wajib memiliki surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia yang diterbitkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana ditentukan Pasal 72 huruf c UU PPMI. Akibat ketentuan ini, Pemohon II dikriminalisasi dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penahanan pada rumah tahanan negara oleh Penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Selian itu, norma tersebut juga berpotensi merugikan Pemohon II dalam menjalankan usaha keagenan awak kapal. Sebelumnya Pemohon II bekerja sama dengan agen awak kapal asing, baik dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik atau pun tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

“Jadi, kerugian Pemohon I akibat norma ini terkait dengan kebutuhan perlindungan dan hak-hak yang berbeda antara pekerja migran yang menetap di suatu negara tertentu dengan pelaut yang merupakan pekerja yang tidak menetap di suatu negara. Sedangkan bagi Pemohon II, terkait dengan keberlangsungan usaha dan kriminalisasi atas persyaratan administrasi yang tumpang tindih,” sampai Denny Ardiansyah di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Oleh karena itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPMI sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28| ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Editor : Lusius Genik NVL

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network