Marbot Tua Cabuli 10 Anak-anak di Gudang Musala, Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu

Putra Ramadhani Astyawan
Marbot tua MS (58) tega mencabuli atau pelecehan seksual terhadap  anak-anak di Bogor Barat, Kota Bogor. Kasusnya ditangani Polres Bogor Kota. Dok

"Mereka diberi iming-iming uang sebesar Rp5 ribu, dan beberapa di antaranya juga diberi makanan. Selain itu, beberapa korban diberi uang agar mereka tidak menceritakan insiden ini dan bersedia untuk menerima perlakuan tersebut," jelas Rizka.

Pelaku mengakui bahwa tindakannya ini dilakukan semata-mata karena dorongan nafsu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76d atau 76E UU Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan UPTD DPPA untuk memberikan dukungan psikologis kepada korban selama proses penyelidikan, agar mereka tidak mengalami dampak traumatis yang berkepanjangan," tambahnya.

Sebelumnya, pria dengan inisial MS (58) yang biasanya bertugas sebagai marbot telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network