"Modus masih sama, umumnya menggunakan modus alamat atau sale terputus, diantara penjual dan pembeli menentukan titik yang sudah diatur," sambungnya.
Atas pengungkapan kasus ini, Susatyo menghimbau bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.
"Kami juga mengimbau kepada semua masyarakat, agar melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, apabila mengindikasikan ada satu daerah atau orang yang mencurigakan peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Diketahui, semua tersangka bandar dan kurir narkoba dari 18 kasus yang berhasil diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota ini terungkap selama periode Januari 2022.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait