DEPOK - Tersangka penyalahgunaan 17 kilogram paket ganja yang diringkus Satnarkoba Polres Metro Depok mendapatkan imbalan Rp1 juta setiap berhasil mengantarkan paket 1 kilogram.
“Untuk setiap kilogram ganja kering yang diterimanya ini (tersangka) mendapat upah atau imbalan sebesar Rp1 juta, jadi kalau 17 kilogram berarti Rp17 juta,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Mapolrestro Depok, Rabu (26/1/22).
Zulpan mengatakan, modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan ganja kering tersebut adalah dengan sistem tempel yakni meninggalkan barang tersebut di sebuah tempat yang telah disepakati dengan pembeli.
“Modus yang digunakan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika ini adalah menggunakan sistem tempel, jadi barang itu diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya,” kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 17 kilogram. Dalam pengungkapan itu turut diamankan pula seorang laki-laki berinisial S alias A (24 tahun).
“Peran tersangka dalam tindak pidana narkotika ini sebagai kurir, jadi ada yang mengendalikannya lagi,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, yang mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja ini adalah inisial A dan B, keduanya masih buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial A kemudian yang kedua inisialnya adalah B,” kata Zulpan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, aparat kepolisian menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait