Edarkan Narkoba, 21 Tersangka Diringkus Polres Bogor

Martin
Narkoba jenis sabu (ilustrasi).

Menurut dia, berbagai modus dilakukan oleh tersangka saat bertransaksi barang haram tersebut. 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu sebesar 599,3 gram dan ganja seberat 117,8 gram, kemudian sediaan farmasi sebanyak 5.489 butir.

Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 111 (1) , Pasal 112 (1), Pasal 112 (2) , Pasal 114 (1) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga para tersangka juga terjerat Pasal 435, 436 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

 

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network