NCW Ragu Terhadap Putusan MKMK

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Beberapa pihak pesimis dengan keputusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie, salah satunya Nasional Corruption Watch (NCW). (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan terhadap seluruh aduan soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres. Pembacaan putusan ini digelar esok, Selasa (7/11/2023). 

Beberapa pihak pesimis dengan keputusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie, salah satunya Nasional Corruption Watch (NCW). 

"Bahwa ada keraguan kami di DPP NCW secara mendasar terhadap keputusan yang akan dikeluarkan MKMK besok. Karena Ketua MKMK memiliki sejarah keterikatan emosional dengan Prabowo dan anaknya pun kader Gerindra," ujar Ketua Umum DPP NCW Hanifa Sutrisna, Senin (6/11/2023).

NCW menduga keputusan yang dihasilkan MKMK tidak sesuai harapannya dan keinginan sebagian publik. 

"Kuat dugaan telah masuk anginnya MKMK, sehingga keputusan yang akan dikeluarkan MKMK Selasa besok akan jauh panggang dari api, alias tidak akan mengubah keputusan MK Nomor 90. Dan lebih jauh lagi, Anwar Usman tidak akan mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya," jelas dia. 

Hanif ragu dengan pernyataan Jimly yang menegaskan jika MKMK telah memeriksa bukti-bukti para pelapor terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Pihak nyari tak cukup yakin dengan hasil akhir perkara ini.

"Kami di NCW tetap meragukan apa yang disampaikan oleh Ketua MKMK ini. Sama-sama kita lihat saja besok, apa dugaan kami ini salah atau benar seperti dugaan-dugaan kami sebelumnya," tandas Hanif. 

Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023).

Pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun. Menyikapi polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Editor : Lusius Genik NVL

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network