Dua Gengster Ditangkap Terkait Tawuran Mematikan di Jalan Raya Cipaku Bogor

Ifan Jafar Siddik
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan jajaran memperlihatkan sajam yang digunakan pelaku tawuran mematikan di Kota Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Dua anggota gengster dengan inisial RR (19) dan MR (22) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait kejadian tawuran antar gengster di Jalan Raya Cipaku, Kampung Neglasari, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan pada Minggu, 12 November 2023.

Dalam peristiwa tragis tersebut, seorang remaja berinisial MHS (22) tewas.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa tawuran terjadi ketika kelompok para pelaku, yang terdiri dari Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), CSB Ciheleut Slonong Boy (CSB), dan Babakan Undak, bentrok dengan kelompok Cipaku All Star.

"Pada saat insiden, korban MHS terjatuh dan akhirnya dikeroyok dengan cara dibacok, menyebabkan luka serius di kepala yang berujung pada kematian korban karena kehabisan darah," kata Kombes Pol Bismo dalam jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota pada Rabu, 15 November 2023.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network