Dua Gengster Ditangkap Terkait Tawuran Mematikan di Jalan Raya Cipaku Bogor

Ifan Jafar Siddik
Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan jajaran memperlihatkan sajam yang digunakan pelaku tawuran mematikan di Kota Bogor. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk stik golf, celurit panjang, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

"Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan bersama.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network