Selanjutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk stik golf, celurit panjang, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.
"Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan bersama.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait