JAKARTA, iNewsBogor.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas sudah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang mengharamkan produk-produk terafiliasi dengan zionis Israel. MUI menghimbau umat Islam untuk menggunakan produk lokal Indonesia.
"Gerakan boikot melalui Fatwa MUI ini diharapkan diikuti dengan sungguh-sungguh oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan agresi militer Israel atas Palestina dan sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," ujar Dr. H. Ikhsan Abdullah, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM dalam keterangannya.
Ikhsan juga menegaskan informasi yang menyebut Danone adalah penyumbang kegiatan Israel dan digunakan Israel untuk membeli mesin perang untuk memerangi warga sipil adalah tidak terbantahkan. Menurutnya, memerangi warga sipil merupakan kejahatan hukum humaniter internasional yang harus dilawan.
“Kita tidak bisa melawan mengirimkan pasukan maupun senjata tanpa prakarsa dari PBB, dan mereka tidak bisa melakukan apapun. Maka yang bisa kita lakukan adalah melakukan boikot dengan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan zionis Israel,"tegasnya.
"Hal itu agar dananya tidak disumbangkan untuk membeli mesin perang, karena jika hal itu terus menerus dilakukan mereka bisa terus membeli mesin perang. Dan itu tidak boleh terjadi," tutur dia.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait