Modus Investasi Bodong, IRT di Bogor Ditangkap Polisi Tilep Uang 5,7 Miliar

Putra Ramadhani Astyawan
Satreskrim Polres Bogor membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial LY (26), karena menjadi pelaku investasi bodong di wilayah Kabupaten Bogor. Foto: Putra

BOGOR - Satreskrim Polres Bogor membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial LY (26), karena menjadi pelaku investasi bodong di wilayah Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp5,7 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan awalnya pelaku menyelenggarakan arisan dengan keuntungan 7 persen setiap kloter sejak tahun 2018. Dalam perjalanannya, banyak peserta arisan yang telat membayar sehingga pelaku memutar otak.

Kemudian, pelaku membuat koperasi bodong dengan nama Koperasi Serba Usaha Jalin Ummah. Dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk melakukan investasi dengan keuntungan singkat 2-3 bulan.

"Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat. Korban melakukan investasi dengan menyetorkan sejumlah uang ke yang bersangkutan," kata Iman dalam keterangannya di Polres Bogor, Senin (31/1/2022).

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network