Modus Investasi Bodong, IRT di Bogor Ditangkap Polisi Tilep Uang 5,7 Miliar

Putra Ramadhani Astyawan
Satreskrim Polres Bogor membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial LY (26), karena menjadi pelaku investasi bodong di wilayah Kabupaten Bogor. Foto: Putra

Tetapi, ketika keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung terealisasi. Hingga akhirnya, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.

"Total kerugian Rp 5,7 miliar. Koperasinya tidak terdaftar sudah dicek Kemenkumham. Tersangka berperan sebagai Kepala Koperasi sebagaimana di dokumen yang diserahkan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo mengatakan kerugian para korban relatif. Tertinggi, satu korban pernah menyetor Rp 100 juta.

"Kerugian korban bervariasi dengan diiming-imingi mendapatkan keuntungan 15-30 persen dalam jangka waktu 2 sampai 3 bulan. Keuntungan yang digunakan pelaku untuk menipu korban tidak masuk akal. Investor tertinggi Rp 100 juta," ucap Siswo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 UU RI No 10 tmTahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan atau Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Nanti akan kita kejar dan ditelusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka," pungkasnya
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network