Setelah peristiwa tersebut, tersangka bersama temannya berencana membawa korban ke rumah orang tua korban. Namun, niat ini digagalkan, dan akhirnya korban dibawa ke ruko di kawasan Semeru, di mana ia ditemukan meninggal pada 2 Desember 2023.
Dalam upaya menutupi perbuatannya, tersangka bahkan sempat memberikan keterangan palsu kepada orang tua korban, menyebut bahwa korban meninggal akibat kecelakaan. Namun, Polresta Bogor Kota berhasil mengumpulkan bukti, termasuk barang bukti yang digunakan pelaku, dompet korban, dan rekaman CCTV.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa alat bukti yang berhasil dikumpulkan mendukung kasus ini, dan penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan keadilan dalam kasus kematian Fitria Wulandari.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait