KOPRI PB PMII Desak DPR Untuk Segera Sahkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Ifan Jafar Siddik
KOPRI PB PMII Desak DPR Untuk Segera Sahkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto/ist

SUKABUMI - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PB PMII) sambangi Gedung DPR RI, dalam rangka audensi menyampaikan aspirasi kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Jum’at (28/1) lalu.
 
Informasi yang dihimpun, kedatangan sejumlah anggota KOPRI PB PMII diterima langsung oleh, Kapoksi Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Her Gun), Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi VIII DPR RI Jefry Romdonny, Anggota Baleg DPR RI Hendrik Lewerissa dan Anggota Baleg DPR RI TA. Khalid, di di ruangan Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta.
 
“RUU TPKS ini bertujuan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku, agar menjamin ketidak berulangan akan kekerasan seksual, juga menangani, melindungi dan memulihkan korban, mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” kata Her Gun sapaan akrab Kapoksi Baleg DPR RI Fraksi Gerindra.
 
Selain itu, lanjut Her Gun RUU tentang Pembentukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Merupakan RUU yang diusulkan DPR dan tercatat dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 nomor urut 16 dengan Judul RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
 

Her Gun menilai, kasus kekerasan seksual semakin marak dan semakin memprihatinkan. Mayoritas kekerasan seksual dialami oleh perempuan dan anak-anak juga laki-laki. Pelakunya dari berbagai kalangan. Mirisnya lagi, kekerasan seksual seringkali terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus dan pondok pesantren.
 
“Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021, sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya,” papar Her Gun.
 
Sejak tahun 2008 hingga 2019, kata Her Gun, Komnas Perempuan telah menghimpun data Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), dimana hasilnya terjadi peningkatan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) hingga 792 persen (hampir 800 persen).
 
“Artinya selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat, pada 2008 terdapat 54.425 kasus, lalu pada 2019 melonjak menjadi 431.471 kasus,” jelasnya.

Dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilaksanakan Badan Legislasi sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juncto Pasal 66 huruf d Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 57 sampai dengan Pasal 65 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
 
“Selain itu, RUU tentang Pembentukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan RUU yang diusulkan DPR dan tercatat dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 nomor urut 16 dengan Judul RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” beber Her Gun, disela menyampaikan hasil kerja Badan Legislasi terkait Penyusunan RUU TPKS.
 
“Diharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat menjadi RUU tindak pidana khusus sehingga lebih efektif mengatasi kebuntuan hukum acara yang dialami korban selama ini dengan perundangan yang telah ada,” harapnya.
 
Untuk itu, lanjut Her Gun, dilakukan perubahan judul yang sebelumnya RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar dapat menyusun hukum acara sekaligus, untuk menjadi payung hukum begi penegak hukum dalam menegakkan keadilan terhadap korban.
 
Dalam hal ini, Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Meski demikian, ada beberapa catatan kritis dari F-Gerindra berkaitan dengan penyempurnaan.
 
“Kami berharap catatan-catatan yang kami kemukakan menjadi renungan, korektif dan konstruktif bagi kinerja legislatif kita semua. Dimana RUU ini bertujuan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku; menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual; menangani, melindungi dan memulihkan Korban; mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual; dan mewujudkan lingkungan tanpa Kekerasan Seksual,” tutupnya.



Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network