BA dikenal sebagai seorang influencer yang mempromosikan platform perdagangan aset crypto ilegal bernama Binance melalui akun YouTube pribadinya. Binance belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).
Mendapat laporan dari masyarakat, BA dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan promosi investasi ilegal melalui akun YouTube pribadinya.
BA hadir memenuhi undangan polisi dan selama tiga jam pemeriksaan, dia dihadapkan dengan 30 pertanyaan terkait promosi investasi ilegal yang telah masuk dalam list Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, BA juga dituduh menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terhadap para konsumen.
Dalam surat pemeriksaan, terungkap bahwa terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait