Influencer BA Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Promosi Binance, Diduga Investasi Crypto Ilegal

Ifan Jafar Siddik
OJK tutup puluhan investasi ilegal dan ratusan pinjol tak berizin. (Foto: Ilusttrasi/ Ist)

BA dikenal sebagai seorang influencer yang mempromosikan platform perdagangan aset crypto ilegal bernama Binance melalui akun YouTube pribadinya. Binance belum terdaftar sebagai bursa penukaran di Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).

Mendapat laporan dari masyarakat, BA dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan status sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan promosi investasi ilegal melalui akun YouTube pribadinya.

BA hadir memenuhi undangan polisi dan selama tiga jam pemeriksaan, dia dihadapkan dengan 30 pertanyaan terkait promosi investasi ilegal yang telah masuk dalam list Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, BA juga dituduh menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terhadap para konsumen.

Dalam surat pemeriksaan, terungkap bahwa terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network