“Apabila ada menemukan dugaan pelanggaran pemilu, kami menganjurkan kepada masyarakat untuk mengadukan masalah tersebut sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas dia.
Saat berdialog, salah seorang Warga Desa Bangun Purba bernama Sangkot, sempat bertanya pada Kapolres Rokan Hulu terkait dengan sikap masyarakat yang memilih untuk Golput dan sanksi hukumnya. “Apakah kalau Golput ada saksi hukum yang berlaku,” tanya Sangkot.
Menanggapi pertanyaan Sengkot, Kapolres menegaskan hingga kini, belum ada aturan hukum yang memuat soal pilihan Golput masyarakat. Meski demikian, ungkapnya, sangat disayangkan jika masyarakat sampai tidak memberikan hak suaranya untuk Pemilu 2024.
“Sampai dengan saat ini tidak ada aturan hukum yang mengatur tentang hal itu, tetapi sangat disayangkan (bila) masyarakat tidak memberikan hak suaranya untuk pemilu nanti,” tuturnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait