Buntut Unggahan Dipolisikan, Jaringan Nasional Kopi Gama Siap Kawal Butet Kertaredjasa

Furqon Munawar
Butet Kartaredjasa, Budayawan Benny Zakaria dan Ketua Umum Kopi Gama Paox Iben Mudhaffar. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Komunitas Pendukung Ganjar-Mahfud (Kopi Gama) mendukung upaya seniman Butet Kertaredjasa menempuh jalur hukum pasca unggahan medsosnya menyatakan pementasan Teater dengan lakon 'Musuh Bebuyutan' diintimidasi aparat.

"Kami siap kawal Mas Butet, budayawan nusantara hadapi laporan polisi, karena ekspresi paling jujur dari kebudayaan itu adalah seni. Dan ketika Mas Butet bersama seniman mementaskan teater lantas diIntimidasi dan atas intimidasi itu kemudian di unggah ke media sosial, lalu postingan itu dilaporkan ke polisi, maka itu tidak hanya pertanda robohnya demokrasi tapi juga kemunduran generasi" tegas Paox Iben, Ketua Umum Kopi Gama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/12/2023) malam.

Sebelumnya, Butet Kartaredjasa mengundang ngopi bareng Paox Iben di sekitar Taman Ismail Marzuki, Cikini, Senin sore. Mereka prihatin atas kondisi kebudayaan yang belakangan ini seperti kembali ke masa ORBA. Pertunjukan seni di intimidasi dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menurutnya, bantuan pemerintah melalui Ditjen Kebudayaan RI yang berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, seharusnya dapat diberikan dalam menangani kasus hukum yang melibatkan dan menjerat seniman.

“Ditjen Kebudayaan dari Pemerintah siap mengirim lawyer untuk saya, firma-firma hukum teman saya juga menawarkan diri, karena mereka punya alokasi anggaran untuk masalah hukum atas ancaman kebebasan berekspresi itu,” beber Butet.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network