BANDUNG, iNewsBogor.id - Kasus politik uang menggema di tanah Pasundan, di mana 10 orang diduga terlibat dalam praktik memberikan uang hingga berbagai kebutuhan pokok selama kampanye di Jawa Barat.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Muamarullah, mengungkapkan bahwa pelanggaran semacam itu terus terjadi, menyoroti kebutuhan mendesak akan tindakan tegas dari pengawas pemilu.
Muamarullah menjelaskan praktik ini dilakukan oleh calon anggota legislatif dan tim pemenangannya. Dugaan politik uang terdeteksi di tujuh kabupaten dan tiga kota, melibatkan daerah seperti Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Cimahi, dan Bogor.
"Mereka yang terbukti terlibat akan dijerat Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pidana Pemilu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda senilai Rp 48 juta," tegas Muamarullah di Bandung, Jabar, Kamis (21/12/2023).
Menurut Muamarullah, politik uang hanyalah satu dari 11 pelanggaran yang telah ditemukan oleh Bawaslu Jabar selama tiga pekan terakhir. Pelanggaran lainnya termasuk pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar prosedur di 22 daerah, kampanye terbatas tanpa pemberitahuan di 16 daerah, hingga penggunaan tempat ibadah untuk kampanye di 2 daerah.
"Pelanggaran mayoritas dilakukan oleh calon anggota legislatif dan tak hanya akan mendapatkan sanksi administratif, tetapi juga terancam pidana umum," ujarnya.
Perlu Tindakan Tegas
Pengamat Politik dari Universitas Katolik Parahyangan, Pius Sugeng Prasetyo, menilai para pelanggar akan terus melakukan aksi mereka tanpa rasa takut jika tidak ada sanksi yang tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Motif utama mereka adalah untuk meraih dukungan yang lebih besar.
Oleh karena itu, Pius mendesak Bawaslu untuk menunjukkan tindakan tegas terhadap semua pelanggaran yang terjadi. Baginya, ketegasan ini menjadi modal penting dalam memastikan jalannya pesta demokrasi dengan ideal.
"Bawaslu jangan ragu menggunakan kewenangannya untuk mengambil tindakan ketika ada pelanggaran. Hingga saat ini, belum ada upaya yang memberikan efek jera bagi para pelanggar," tegas Pius.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait