JAKARTA, iNewsBogor.id - Keinginan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan yang akan menyasar pajak 100 orang terkaya di Indonesia guna membuat sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, mendapat tanggapan dari Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Prastowo menjelaskan, sejatinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memiliki kantor wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, baik untuk korporasi maupun individu.
"Selama ini pengawasan juga dilakukan secara intensif sebagai upaya membangun kepatuhan sukarela," ujar Prastowo, Rabu (27/12/2023).
Kendati demikian, Prastowo menegaskan, Kemenkeu dalam hal ini DJP akan sangat terbuka untuk masukan-masukan yang konstruktif. Selain itu, dukungan banyak pihak sangat diperlukan termasuk dari diskursus politik yang sedang berlangsung.
Untuk diketahui, KPP Wajib Pajak Besar dapat diartikan sebagai kantor pajak yang hanya menyasar para wajib pajak besar atau juga disebut Large Tax Office (LTO).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait