Berdasarkan data DJP, sudah ada sekitar 1.119 wajib pajak yang masuk sebagai kategori high wealth individual (HWI) yang berasal dari wajib pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Empat alias Large Tax Office (LTO).
Sekitar 1.119 wajib pajak tersebut dikenakan layer batas PPh tertinggi yakni tarif PPh sebesar 35% untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dalam setahun.Pada tahun 2022, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di KPP Wajib Pajak Besar Empat cukup tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan pajak para orang tajir ini, otoritas pajak juga melakukan penajaman fungsi di KPP melalui pengawasan khusus bagi WP strategis.
Saat hadir di forum Desak Anies di Pontianak, Anies Baswedan kembali menegaskan rencananya untuk menyasar pajak 100 orang terkaya di Indonesia.
Dirinya ingin membuat sistem perpajakan di Indonesia lebih berkeadilan dan menekan ketimpangan. Menurutnya, 100 orang terkaya Indonesia tersebut memiliki kekayaan yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kekayaan 100 juta penduduk Indonesia lainnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait