Eks Penyidik KPK: Pemberhentian Firli Bahuri, Angin Segar dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. (Foto : ANTARA/Istimewa)

"Meski tidak ada kata pemberhentian tidak hormat, namun dengan memasukkan putusan Dewas sebagai salah satu pertimbangannya, sudah tercatat Firli menjadi Ketua KPK yang berhenti karena pelanggaran etik berat," jelas Yudi.

Meski Firli telah diberhentikan dari KPK, Yudi menegaskan status pidana Firli masih tetap ada dan prosesnya berlanjut di Polda Metro Jaya.

"KPK kedepan diharapkan akan lebih baik tanpa Firli Bahuri. Masih banyak permasalahan korupsi yang harus diatasi, misalnya terkait pemiskinan koruptor, perampasan aset, dan penguatan KPK," pungkas Yudi.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network