"Meski tidak ada kata pemberhentian tidak hormat, namun dengan memasukkan putusan Dewas sebagai salah satu pertimbangannya, sudah tercatat Firli menjadi Ketua KPK yang berhenti karena pelanggaran etik berat," jelas Yudi.
Meski Firli telah diberhentikan dari KPK, Yudi menegaskan status pidana Firli masih tetap ada dan prosesnya berlanjut di Polda Metro Jaya.
"KPK kedepan diharapkan akan lebih baik tanpa Firli Bahuri. Masih banyak permasalahan korupsi yang harus diatasi, misalnya terkait pemiskinan koruptor, perampasan aset, dan penguatan KPK," pungkas Yudi.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait