JAKARTA, iNewsBogor.id - Center for Indonesia’s Strategic Development Initative (CISDI) mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberlakukan pajak sebesar 10 persen atas rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Penerapan pajak pada rokok elektrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Kepala Riset & Kebijakan CISDI, Olivia Herlinda, berpandangan bahwa penerbitan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam upaya mengendalikan konsumsi rokok elektrik. Terkhusus karena aturan ini juga menetapkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen tiap tahunnya hingga 2027 mendatang.
"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut. Pengenaan pajak menunjukkan komitmen pemerintah, terutama kalau kita lihat kenaikan tarif cukai juga 15% tiap tahun hingga 2027," ucap Olivia saat dihubungi iNewsBogor.id, Kamis (4/1/2024).
Kepala Riset & Kebijakan CISDI, Olivia Herlinda. (Foto : Istimewa)
"Survei yang dilakukan CISDI pada 2021 menunjukkan bahwa biaya pengobatan yang dibayar masyarakat akibat mengonsumsi rokok mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun."Di 2021, biaya pengobatan akibat mengonsumsi rokok yang ditanggung pemerintah lewat BPJS Kesehatan sebesar Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun," kata Olivia. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat lantaran jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia terus bertambah.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait