Ke-18 kecamatan tersebut yakni, Nyalindung, Purabaya, Jampang Tengah, Curugkembar, Sagaranten, Pabuaran, Lengkong, Cidadap, Cidolog, Tegal Buleud, Kali Bunder, Cimanggu, Jampang Kulon, Waluran, Cibitung, Surade, Ciracap, dan Ciemas.
Kota Cipanas akan dimekarkan dari Kabupaten Cianjur. Ada lima kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kota Cipanas ini. Kelima kecamatan tersebut yakni, Cikalongkulon, Sukaresmi, Cipanas, Pacet, dan Cugenang. Kabupaten Cianjur Selatan ini akan dimekarkan dari Kabupaten Cianjur
Ada 14 Kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kabupaten Cianjur Selatan ini. Ke-14 kecamatan tersebut yakni, Cidaun, Naringul, Cikadu, Sindangbarang, Cibinong, Agrabinta, Leles, Cijati, Tanggeung, Pasir Kuda, Pagelaran, Kadupandak, Sukanagara, dan Takokak. Rencananya ibu kota kabupaten akan berada di kecamatan Sindangbarang.
Kabupaten Bekasi Utara ini akan dimekarkan dari Kanupaten Bekasi. Ada 13 kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kabupaten Bekasi Utara. Ke-13 kecamatan tersebut yakni, Tambun Selatan, Cibitung, Karangbahagia, Sukatani, Tambun Utara, Tambelang, Sukakarya, Pebayuran, Cabangbungin, Sukawangi, Babelan, Tarumajaya, dan Muara Gembong.
Kota Cikampek akan dimekarkan dari Kabupaten Karawang. Ada 7 kecamatan yang akan bergabung dengan pemekaran Kota Cikampek ini. Ke-7 kecamatan tersebut yakni, Cimalaya Wetan, Banyusari, Jatisari, Tirtamulia, Kotabaru, Cikampek, dan, Purwasari.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait