BOGOR, iNewsBogor.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) biosolar bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial LL (50), NA (27), dan FA (26) berikut truk boks, tiga toren dan mesin pompa sebagai barang bukti.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini hasil penyelidikan Satreskrim di lapangan. Awalnya, petugas mendapati truk boks yang mencurigakan di salah satu SPBU di Kota Bogor. Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan ada tiga toren berisi biosolar di dalam truk boks tersebut.
“Dalam kasus ini (biosolar bersubsidi) disalahgunakan, ditampung dan dijual dengan harga solar industri di kawasan Pulo Gadung,” kata Bismo didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Selasa, 23 Januari 2023.
Lebih lanjut Bismo mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan oleh petugas. Tersangka inisial LL (50) selaku sopir truk boks, sedangkan dua tersangka lain, yakni NA (27) dan FA (26) merupakan operator SPBU.Dari hasil pemeriksaan, LL mengaku sudah sejak 25 Desember 2023 melakukan aksinya di empat lokasi SPBU yang berbeda di wilayah Kota Bogor.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait