Ade menjelaskan bahwa modus operandi keempat pelaku adalah melakukan begal dengan cara melukai korban dan secara paksa mengambil sepeda motor yang menjadi target mereka.
"Pelaku menggunakan kekerasan untuk mencuri, yaitu dengan melukai korban dan mengambil sepeda motor korban secara paksa yang sedang dikendarai, untuk kemudian menguasai sepeda motor milik korban," ucapnya.
Ade juga mengungkapkan bahwa sebagai barang bukti, berhasil disita tiga buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor hasil curian.
"Sebagai barang bukti, kami menyita tiga buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi B-3108-UAZ (disita dari tersangka)," jelasnya.
Lebih lanjut, keempat pelaku dengan inisial DK, AK, DA, dan SA akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait