"Pertanyaannya ketika selama ini bansos telah dijadikan sebagai alat bancakan politik oleh oknum-oknum wakil rakyat di DPR sana, apakah kepala negara tidak berhak untuk menyalurkan dan memantau pendistribusian bansos yang bersumber dari program kerjanya dan disahkan melalui Undang-undang di dalam APBN. Giliran anggota DPR boleh gitu? Presiden tidak," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengaku mulai risau terhadap fenomena kebijakan bansos yang lebih kental aspek politiknya ketimbang aspek teknokrasinya. Menurutnya, politisasi bansos membuat program penyaluran menjadi tidak tepat sasaran.
“Yang saya khawatirkan, target menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2024 tidak tercapai karena penyaluran bansos lebih kental muara politiknya, dan itu dipelopori langsung oleh Bapak Presiden,” ujar Said Abdullah, Selasa (30/1/2024).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait