BOGOR – Polres Bogor berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan terhadap sejumlah anak didik. Namun, polisi belum menjerat terduga pelaku dengan ancaman perlindungan anak, mengingat belum ada korban yang melapor.
Untuk saat ini, polisi hanya menjerat terduga pelaku dengan Undang-undang Informasi Telekomunikasi dan elektronik (ITE).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin dalam siaran persnya mengatakan, terduga pelaku diamankan sedang berada di rumahnya di wilayah Matland kKapanungal Kabupaten Bogor. "Teduga pelaku kami amankan saat berada di rumahnya," ujar iman pada media Senin (07/02/22).
Menurut keterangan polisi, pelaku berinisial G ini memiliki kelainan sejak duduk di bangku SMP. Ia pernah diperlakukan hal serupa. "Pelaku dulu pernah diperlakukan serupa oleh gurunya juga. Dirinya mengaku telah melakukan hal tidak senonoh ini sejak tahun 2019 atau sekitar tiga tahun lalu," paparnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait