BOGOR – Polres Bogor berhasil mengamankan terduga pelaku pelecehan terhadap sejumlah anak didik. Namun, polisi belum menjerat terduga pelaku dengan ancaman perlindungan anak, mengingat belum ada korban yang melapor.
Untuk saat ini, polisi hanya menjerat terduga pelaku dengan Undang-undang Informasi Telekomunikasi dan elektronik (ITE).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin dalam siaran persnya mengatakan, terduga pelaku diamankan sedang berada di rumahnya di wilayah Matland kKapanungal Kabupaten Bogor. "Teduga pelaku kami amankan saat berada di rumahnya," ujar iman pada media Senin (07/02/22).
Menurut keterangan polisi, pelaku berinisial G ini memiliki kelainan sejak duduk di bangku SMP. Ia pernah diperlakukan hal serupa. "Pelaku dulu pernah diperlakukan serupa oleh gurunya juga. Dirinya mengaku telah melakukan hal tidak senonoh ini sejak tahun 2019 atau sekitar tiga tahun lalu," paparnya.
Pelaku berhasil diamankan dan saat ini SatReskrim Polres Bogor masih memeriksa terduga pelaku serta memanggil sejumlah saksi.
Sebelumnya , beredar di media sosial perilaku seorang guru ekstrakurikuler yang kerap meminta atau perilaku seks menyimpang. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari penyebar informasi melalui media sosial .
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Malpolres Bogor. Jika terbukti, terduga pelaku ini dijerat pasal berlapis , yakni Undang-undang ITE dan Undang-undang perlindungan anak.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait